IDXChannel - Perusahaan pengiriman paket dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk pengembalian dana tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS)
Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada April 2025 berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tetapi Mahkamah Agung memutuskan pekan lalu bahwa bea masuk itu ilegal.
Dilansir dari BBC pada Selasa (24/2/2026), keputusan tersebut membuka jalan bagi perusahaan untuk meminta pengembalian dana.
"Para Penggugat meminta pengembalian dana penuh dari Para Tergugat atas semua bea masuk IEEPA yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Amerika Serikat," kata FedEx dalam gugatannya.
Perusahaan tersebut tidak menyebutkan dalam gugatannya berapa nilai pengembalian dana yang dimintanya. Mereka menyebut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), komisaris lembaga tersebut Rodney Scott, dan pemerintah AS sebagai tergugat.