Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
"Kami mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi untuk meminta pengembalian bea masuk dari CBP setelah putusan Mahkamah Agung," kata FedEx dalam sebuah pernyataan.
Pemerintahan Trump diperkirakan telah memperoleh setidaknya USD130 miliar dari tarif yang didasari IEEPA.
Meskipun putusan pengadilan menetapkan bahwa tarif IEEPA Trump tidak sah, putusan tersebut tidak memberikan panduan tentang pengembalian uang kepada mereka yang telah membayar bea masuk itu.
Setelah keputusan itu dirilis, baik Trump maupun Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan bahwa masalah pengembalian dana dapat berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.
Dalam beberapa minggu terakhir, sebelum keputusan Mahkamah Agung dirilis pada Jumat, ratusan perusahaan, termasuk merek kosmetik Revlon, produsen aluminium Alcoa, dan raksasa ritel Costco mengajukan gugatan untuk menentang tarif tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan pengembalian dana. (Wahyu Dwi Anggoro)