sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Ambil BPKB di FIF dan Caranya

Technology editor Iqbal Widiarko
07/09/2024 14:40 WIB
Syarat ambil BPKB di FIF penting diketahui nasabahnya. Tidak ada biaya penitipan BPKB di FIF jika Anda segera mengambilnya setelah cicilan lunas.
Ini Syarat Ambil BPKB di FIF dan Caranya. (Foto: MNC Media)
Ini Syarat Ambil BPKB di FIF dan Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat ambil BPKB di FIF penting diketahui nasabahnya. Tidak ada biaya penitipan BPKB di FIF jika Anda segera mengambilnya setelah cicilan kendaraan lunas. Anda akan dikenakan biaya penitipan BPKB Rp1.000 per hari bila tidak juga mengambil BPKB dalam 30 hari setelah cicilan terakhir kendaraan lunas.

Anda bisa segera ambil BPKB setelah lunas. Maksimal dalam 7-30 hari, Anda bisa mengajukan pengambilan BPKB di hari membayar cicilan terakhir, namun bila sistem sudah berhasil menerima dan mencatat pembayaran tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (7/9/2024), IDX Channel telah merangkum syarat ambil BPKB di FIF, sebagai berikut.

Syarat Ambil BPKB di FIF

1. Ambil Sendiri

  • Identitas diri berupa KTP pemohon kredit.
  • Fotokopi KTP, namun biasanya akan difotokopi di kantor cabang FIF oleh petugas. 
  • Bukti pelunasan pembayaran cicilan.
  • Bukti ini didapatkan saat nasabah melakukan pembayaran cicilan terakhir di cabang FIF terdekat.
  • Fotokopi STNK atau bukti pajak kendaraan untuk mengecek persamaan data baik di STNK dengan data yang ada di BPKB.

2. Diwakilkan

  • Surat kuasa dari pemohon dengan tanda tangan di atas materai Rp6000.
  • Fotokopi KTP milik nasabah.
  • KTP dan fotokopi wali yang akan mengambil BPKB.
  • Fotokopi STNK atau pajak kendaraan.
  • Bukti pembayaran atau bukti melunasi pembayaran cicilan kendaraan di FIF.

Cara Ambil BPKB di FIF

  • Langkah pertama adalah dengan mendatangi ke kantor cabang FIF terdekat setelah selesai melunasi cicilan kendaraan.
  • Utarakan maksud Anda datang ke FIF, yakni untuk mengambil BPKB.
  • Security akan mengarahkan Anda ke petugas leasing FIF yang sedang bertugas.
  • Menunggu antrean (bila ada) hingga nama dipanggil. 
  • Silakan tujukan berkas persyaratan ke petugas FIF, baik pengambilan secara pribadi maupun diwakili.
  • Bila semua berkas persyaratan sudah sesuai, maka petugas FIF akan memberikan BPKB Anda.
  • Anda harus tanda tangan beberapa dokumen sebagai bukti pengambilan BPKB.

Itulah informasi terkait syarat ambil BPKB di FIF yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement