sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Instagram Didenda Rp5,9 Triliun oleh DPC Irlandia, Ini Penyebabnya

Technology editor Tangguh Yudha/MPI
07/09/2022 14:32 WIB
Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default
Instagram Didenda Rp5,9 Triliun oleh DPC Irlandia, Ini Penyebabnya (FOTO:MNC Media)
Instagram Didenda Rp5,9 Triliun oleh DPC Irlandia, Ini Penyebabnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Jumat lalu memberikan denda kepada Instagram sebesar USD402 juta atau setara Rp 5,9 triliun karena masalah pengelolaan data pengguna remaja. 

Seperti dilansir dari The Verge, Rabu (7/9/2022), juru bicara DPC, Caolmhe McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasi secara terbuka pada pekan depan.

Dengan begitu, ini menjadi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta, yang sebelumnya hanya menyentuh angka USD267 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun karena masalah yang hampir sama di WhatsApp.

Untuk diketahui, batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir minggu ini. Investigasi dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan GDPR.

Yang pertama adalah Instagram yang memungkinkan pengguna muda, usia 13-17, untuk membuat akun bisnis di platform, yang membuat informasi kontak pengguna tersebut tersedia untuk umum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement