Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” katanya beberapa waktu lalu.
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri.
(Rahmat Fiansyah)