sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

iPhone 16 Dilarang Dijual, Luhut: Kita Ingin Ciptakan Lapangan Kerja

Technology editor Raka Dwi Novianto
05/11/2024 14:30 WIB
Kementerian Perindustrian hingga saat ini belum mengizinkan iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian hingga saat ini belum mengizinkan iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perindustrian hingga saat ini belum mengizinkan iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini belum mengizinkan iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya, Apple selaku produsen iPhone belum memenuhi komitmen investasi yang pernah dijanjikan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Pandjaitan mengatakan, posisi pemerintah sejak awal terbuka menyambut Apple untuk berinvestasi, termasuk membuka pabrik di Indonesia.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu (iPhone) diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Mantan Dubes RI untuk Singapura itu menambahkan, tak hanya industri teknologi tinggi, pemerintah juga terbuka untuk investasi asing yang bersifat padat karya. Pasalnya, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan bisa mengurangi angka pengangguran.

"Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garmen yang ada sekarang sedang apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," ujar Luhut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” katanya beberapa waktu lalu.

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement