IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawasi masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Produk terbaru Apple tersebut hingga kini dilarang untuk diperjualbelikan karena tak memiliki izin International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, Kemendag akan mengawasi peredaran iPhone 16 di lapangan, terutama pada toko-toko ponsel.
"Ya coba nanti kita koordinasikan ya, kita lihat pengawasan kita di lapangan," kata Budi saat ditemui usai membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Senin (4/11/2024).
Pernyataan Budi tersebut mengamini Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang yang menegaskan bahwa iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia dapat dipastikan ilegal. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin IMEI untuk iPhone terbaru tersebut.
Agus mengatakan, pemerintah belum mengizinkan beredarnya iPhone 16 meski produk tersebut telah dirilis secara global pada 20 September lalu. Dia beralasan, produk tersebut tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).