IDXChannel – Apple resmi merilis iPhone 16 secara global pada 20 September 2024 lalu. Hingga beberapa pekan berlalu, smartphone flagship tersebut tak kunjung hadir di pasar Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, buka-bukaan terkait penyebab iPhone 16 belum dijual di Indonesia. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ujar Menperin Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Agus menyebut telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.