IDXChannel - Otoritas Jerman mulai menggelar penyelidikan terhadap Tesla terkait dugaan pelanggaran perlindungan data. Perusahaan mobil listrik milik Elon Musk tersebut pun terancam denda hingga Rp532 triliun jika terbukti bersalah.
Hal ini dilaporkan surat kabar Handelsblatt dengan mengutip kantor perlindungan data di negara bagian di mana terdapat pabrik listrik gigafactory Eropa. Laporan tersebut juga menyebutkan, produsen mobil listrik asal AS tersebut telah gagal melindungi data dari pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis secara memadai.
Sementara itu, Reuters menyebut Tesla telah mengalami kebocoran data rahasia hingga 100 gigabyte. Otoritas pengawas perlindungan data di Belanda, di mana kantor pusat Tesla di Eropa berada, telah diberitahu tentang kasus ini.
Sehingga Tesla dinilai telah mengajukan laporan awal terkait masalah tersebut kepada lembaga yang berwenang di Belanda. "Kami menyadari laporan Handelsblatt dan kami sedang menyelidikinya," ujar juru bicara pengawas data di Belanda, dimana kantor pusat Tesla di Eropa berada, dilansir Reuters, Jumat (26/5/2023).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang menetapkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk melaporkan jika merasa khawatir data pribadi mungkin telah bocor.