sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkominfo akan Beri sanksi Aplikasi Pembayaran Terafiliasi Judi

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
11/08/2024 16:34 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran terafiliasi judi.
Kemenkominfo akan Beri sanksi Aplikasi Pembayaran Terafiliasi Judi. (Foto: MNC Media)
Kemenkominfo akan Beri sanksi Aplikasi Pembayaran Terafiliasi Judi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi dalam hal ini judi online.

Secara resmi, Kementerian Kominfo telah bersurat pada Jumat (9/8) ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.

"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya. 

Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat (9/8) setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement