IDXChannel - Apple mengajukan banding pada Senin (7/7/2025) terhadap denda 500 juta euro atau sekitar Rp9,5 triliun yang dijatuhkan Uni Eropa.
Dilansir dari AFP, Komisi Eropa menyebut Apple mencegah pengembang mengarahkan pelanggan ke luar App Store untuk mengakses penawaran yang lebih murah. Aksi Apple itu melanggar aturan persaingan digital di Uni Eropa.
"Hari ini kami mengajukan banding karena kami yakin keputusan Komisi Eropa jauh melampaui apa yang diwajibkan hukum," kata Apple dalam pernyataannya.
"Seperti yang akan ditunjukkan oleh banding kami, komisi tersebut mengamanatkan cara kami meko kami dan memnjalankan toaksakan ketentuan bisnis yang membingungkan bagi pengembang dan buruk bagi pengguna," ujarnya.
Bulan lalu, Apple mengumumkan perubahan pada aturan pembayaran App Store di Eropa untuk menghindari denda harian baru yang besar, termasuk mengizinkan pengembang untuk menawarkan berbagai opsi pembayaran langsung kepada konsumen dalam aplikasi mereka. Komisi tersebut sekarang sedang menilai perubahan tersebut.