IDXChannel - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan Meta untuk membayar denda sebesar USD25 miliar (Rp450 triliun) terkait kasus privasi data pengguna Facebook.
Pada September, sekelompok juri menyatakan bahwa Meta terbukti menyesatkan pengguna soal privasi data.
Dilansir dari Anadolu pada Kamis (22/102/2026), kasus ini dibawa ke meja hijau oleh pemerintahan negara bagian New Mexico.
Kasus ini bermula pada 2018. Perusahaan konsultan Cambridge Analytica terungkap secara tidak sah mengakses informasi pribadi milik sekitar 87 juta pengguna Facebook.
Menurut Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew, pelanggaran tersebut disengaja dan sistematis.