Selain sudah dipasok resmi oleh pabrikan, Tesla Model Y dijual lebih murah di Malaysia karena pemerintah di sana memberikan insentif pajak yang cukup besar. Padahal mobil listrik itu masih diimpor sepenuhnya dari luar negeri.
Di Indonesia sendiri, mobil listrik yang mendapat insentif potongan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen hanya bagi produsen yang sudah merakit secara lokal. Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga minimal 40 persen.
Melansir Paultan, mobil listrik dengan status CBU atau diimpor sepenuhnya dari luar negeri bebas pajak hingga akhir 2025. Sementara yang berstatus CKD atau dirakit secara lokal bebas pajak hingga 31 Desember 2027.
Bahkan, pemerintah Malaysia sedang menggodok rencana untuk membuat pajak tahunan mobil listrik lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah Malaysia agar masyarakatnya tertarik untuk beralik ke kendaraan ramah lingkungan.
Seperti diketahui, Tesla sendiri tertarik untuk berinvestasi di Malaysia dengan membangun pabrik mobil listrik dan pabrik baterai. Mereka juga berkomitmen untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) fast charging berkapasitas 250 kW.
(SLF)