Dia juga menegaskan, Periklindo terus berupaya menyosialisasikan perkembangan kendaraan listrik agar semakin banyak pihak terlibat, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga kalangan peneliti.
Dukungan pemerintah, kata dia, sebenarnya sudah tersedia melalui sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Dia juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, ujar Moeldoko, keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diikuti langkah nyata dari seluruh pihak.