Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE, terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," jelasnya.
Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perlindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.
(Nadya Kurnia)