sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Sepeda Listrik Hanya Boleh Dipakai di Kompleks Perumahan

Technology editor M Fadli Ramadan
05/08/2023 18:44 WIB
Tren sepeda listrik semakin berkembang dengan munculnya berbagai model dan harga yang terjangkau.
Perhatian! Sepeda Listrik Hanya Boleh Dipakai di Kompleks Perumahan (Foto: MNC Media)
Perhatian! Sepeda Listrik Hanya Boleh Dipakai di Kompleks Perumahan (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Firman menjelaskan, ke depannya akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.

“Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR. Kita berharap ada satu pengamanan khusus, karena kalau di luar negeri itu kan kecepatannya dibatasi,” ujar Firman.

Berbeda dengan jalur khusus sepeda, Firman mengatakan sepeda listrik akan gabung dengan pejalan kaki. Namun, akan diberlakukan aturan ketat agar tidak membahayakan pejalanan kaki.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement