IDXChannel - Pengguna sepeda listrik di Indonesia saat ini semakin besar, bahkan sampai ke jalan raya. Harga yang murah dan pengguna tak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi alasan utama kendaraan roda dua satu ini laris manis.
Lantas, apakah kepolisian akan membuat aturan khusus?
Seperti diketahui, tingginya penggunaan sepeda listrik juga diikuti dengan besarnya angka kecelakaan. Kendaraan tersebut banyak digunakan oleh anak-anak di bawah umur yang belum mahir dalam mengendalikan kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan aturan sepeda listrik masih dalam pembahasan dengan Kementerian Perhubungan. Regulasi dianggap sangat penting agar penggunaannya di jalan raya lebih tertib dan aman.
"Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses. Kita mengimbau sementara, polantas sekarang humanis," kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Sebagai informasi, kasus kecelakaan sepeda listrik marak terjadi di Indonesia, dengan angka signifikan mencapai ratusan kejadian dalam periode beberapa bulan.