Dalam keterangan Kemenko Perekonomian, pihak AS mengajukan permintaan relaksasi terkait TKDN. Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang ulang format TKDN menjadi berbasis insentif, bukan lagi pembatasan, dengan tujuan mendorong efisiensi dan inovasi tanpa mengorbankan industri dalam negeri.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa langkah strategis yang akan ditempuh dalam negosiasi, termasuk deregulasi hambatan non-tarif (NTMs), seperti pelonggaran TKDN sektor ICT dari perusahaan AS (GE, Apple, Oracle, Microsoft).
(Fiki Ariyanti)