sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal? Yuk Intip Risikonya

Technology editor Mohammad Yan Yusuf
27/04/2024 15:00 WIB
Pengalaman tidak bayar pinjol legal bukanlah hal yang perlu diabaikan. 
Punya Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal? Yuk Intip Risikonya. (FOTO: MNC MEDIA)
Punya Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal? Yuk Intip Risikonya. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji kepada penyedia fintech. 

Jika gagal membayar pinjaman, data pribadi mereka dapat dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman, yang bisa menyulitkan mereka mendapatkan bantuan keuangan di masa depan.

Punya Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal? Yuk Intip Risikonya. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Denda dan Beban Bunga yang Terus Bertambah

Keterlambatan pembayaran akan menyebabkan penambahan denda dan bunga, yang membuat jumlah utang semakin besar. Untuk mengatasi ini, nasabah dapat meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor pinjaman agar cicilan lebih terjangkau.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Fintech memiliki prosedur penagihan yang ketat. Jika nasabah tidak membayar, mereka akan diingatkan melalui pesan singkat atau telepon. Jika masih belum dibayar, tim penagihan akan melakukan kunjungan ke rumah nasabah atau menghubungi orang terdekat mereka. Hal ini dapat mengganggu kehidupan pribadi dan menimbulkan stres.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement