IDXChannel - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, masalah kebocoran data sangat masif dengan kuantitas dan kualitas yang juga kian meningkat.
"Bahkan Indonesia itu menjadi negara ketiga terbesar di dunia yang datanya bocor," ungkap Heru.
Heru mengungkap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan babak baru bagi semua pihak untuk mendapat perlindungan data pribadi yang maksimal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu yang tak bertanggung jawab.
"Ini memang kalau kita melihat dengan adanya undang-undang PDP ini merupakan satu babak baru," ujar Heru dalam program Market Review di IDX Channel, Jumat (28/10/2022).