Dia menyebut bahwa UU PDP merupakan salah satu jalan, untuk bisa memberikan perlindungan data yang memadai.
"Tapi memang catatannya bahwa Undang-Undang PDP ini bukan tujuan akhir atau goals yang kita harapkan tapi ini merupakan langkah awal bagaimana kita memberikan perlindungan data pribadi yang maksimal bagi masyarakat," tandasnya.
(IND)