Salah satu regulasi yang diterapkan adalah insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Bahkan, syaratnya dipermudah, yakni satu NIK KTP untuk satu motor listrik.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, juncto Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan bantuan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian unit KBLBB roda dua dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Menperin menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 16 perusahaan motor listrik yang terdaftar sebagai peserta program subsidi Rp7 juta. Setidaknya ada 38 model yang ada dalam platform penyaluran program bantuan tersebut.
(YNA)