IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan baru yang melarang operator menjual layanan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
"Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband (layanan internet kabel) untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps," kata Budi Arie dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/1/2024).
Dia beralasan, kecepatan internet di Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps.
"Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos. Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.
Oleh karena itu, Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.