Untuk itu, Nurlis menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ke kepolisian ketika mengalami kejahatan siber. Sejauh ini, Polri sudah banyak menangani berbagai macam kasus di bidang siber mulai kasus pinjaman online (pinjol), penipuan dunia maya, peretasan, dan lainnya.
Bahkan, lingkup penanganan mulai skala nasional hingga melibatkan organisasi polisi kriminalitas internasional, Interpol.
(IND)