IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengkritik denda sebesar 120 juta euro atau Rp2,3 triliun dari UniEropa terhadap platform X milik Elon Musk.
Dilansir dari India Today pada Selasa (9/12/2025), regulator Uni Eropa mendenda platform X milik Elon Musk minggu lalu setelah menemukan pelanggaran aturan transparansi digital.
Keputusan ini menyusul investigasi selama dua tahun terhadap X berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa. Ini adalah pertama kalinya Brussel menjatuhkan hukuman berdasarkan aturan itu.
"Saya rasa ini tidak benar. Eropa harus sangat hati-hati," kata Trump kepada wartawan.
"Eropa sedang menuju ke arah yang buruk. Sangat buruk," kata Trump.
Regulator mengatakan X gagal memenuhi persyaratan transparansi dalam tiga area utama: sistem centang biru yang diperbarui, yang menurut mereka menyesatkan pengguna; basis data periklanan yang tidak memuat informasi yang diwajibkan undang-undang; dan pembatasan yang mempersulit peneliti mengakses data publik.