BANKING

Aturan Khusus Asuransi untuk Kendaraan Listrik masih Disiapkan

Atikah Umiyani 06/08/2024 20:14 WIB

Aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan.

Aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan. (MNC Media)

IDXChanneel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan.

Hal ini dilakukan lantaran pentumbuhan kendaraan listrik darin 2023 ke 2024 menunjukan angka positif.

Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

"Mayoritas Perusahaan Asuransi masih menggunakan tarif batas atas dalam menetapkan premi kepada Tertanggung/Pemilik kendaraan listrik," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).

Namun diakui Ogi terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan mengenai kendaraan listrik. Salah satunya yaitu komponen baterai

"Mengingat harga baterai adalah komponen termahal dari kendaraan listrik," kata dia.

Ogi menambahkan, oleh karena itu, tingkat safety komponen baterai menjadi hal yang perlu dipertimbangkan apabila terjadi kecelakaan dijalan raya, termasuk yang memiliki  tingkat fatalitas tinggi.

OJK melaporkan bahwa pembiayaan kendaraan listrik terus mengalami pertumbuhan. Tercatat per April 2024, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan multifinance senilai Rp4,39 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, total pembiayaan electric vehicle (EV) ini baru sekitar 1 persen dari total penyaluran pembiayaan. 

"Penyaluran pembiayaan pada EV tercatat sebesar Rp 4,39 triliun atau sebesar 1 persen dari total penyaluran pembiayaan," kata Agusman.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE