BANKING

BI Pastikan Beberapa Negara Dunia Tak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Rina Anggraeni 10/12/2021 20:33 WIB

Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai curency tapi sebagai aset atau investasi berjangka

BI Pastikan Beberapa Negara Dunia Tak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan beberapa negara dunia sudah tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah. 

"Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai curency tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Bali, Jumat (10/12/2021). 

Kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC). 

"Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai cureency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," tandasnya. 

Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi. 

Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

(SANDY)

SHARE