IDXChannel - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati 12 poin bahasan salah satunya tentang penggunaan atau perdagangan mata uang kripto atau cryptocurrency.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,"kata Ni'am saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).