sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kripto Haram, Ini Penjelasan MUI Soal Dasar Hukumnya

Syariah editor Widya Michella
16/11/2021 16:35 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh beri penjelasan terkait dasar hukum penggunaan mata uang kripto haram.
Kripto Haram, Ini Penjelasan MUI Soal Dasar Hukumnya(Dok.MNC Media)
Kripto Haram, Ini Penjelasan MUI Soal Dasar Hukumnya(Dok.MNC Media)

Selain itu KH  Asrorun Niam  juga menambahkan bahwa kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement