Ceruk Pasar Besar Bikin Pinjol Ilegal Rambah Pasar Indonesia
Pinjol ilegal di Indonesia mayoritas berasal dari perusahaan yang berlokasi di China. Ceruk pasar yang besar memicu maraknya kehadiran pinjol ilegal.
IDXChannel - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pembiayaan yang dipilih masyarakat karena kemudahan cara mengajukan. Namun, saat ini ada banyak pinjol ilegal sehingga meresahkan.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari Sindonews, Jumat (7/10/2022), pinjol ilegal di Indonesia mayoritas berasal dari perusahaan yang berlokasi di China. Ceruk pasar yang besar memicu maraknya kehadiran pinjol ilegal.
Sebanyak 64 Juta orang telah menggunakan layanan pinjaman online dengan nilai dana yang disalurkan mencapai Rp249 triliun pada Agustus 2021. Masyarakat yang meminjam umumnya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi ada juga untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli gawai baru atau untuk sekadar pergi liburan.
Akses pinjaman yang cukup mudah dibandingkan melalui lembaga keuangan resmi seperti perbankan menyebabkan masyarakat lebih tertarik untuk melakukan pinjaman melalui berbagai platform pinjaman berbasis online.
Edukasi terhadap masyarakat mengenai pinjaman online sangat diperlukan, salah satunya dengan pengetatan kebijakan dengan menggandeng Negeri Tirai Bambu tersebut.
Selain itu, turut mengedukasi masyarakat dan memberi kemudahan akses jasa keuangan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, disamping pengawasan terhadap industri keuangan perlu ditingkatkan.
OJK menyampaikan outstanding pinjol periode Juni 2022 saat ini telah mencapai Rp44 triliun dengan nilai piutang pembiayaan sebanyak Rp405,95 triliun. Hingga saat ini, total 102 pinjol yang telah memiliki izin resmi. (NIA)
Penulis: Savira Agustin