BANKING

Fakta Berapa Lama Utang Pinjol Hangus

Mohammad Yan Yusuf 31/10/2023 12:01 WIB

Berapa lama utang pinjol hangus? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara mendetail. 

Fakta Berapa Lama Utang Pinjol Hangus. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa lama utang pinjol hangus? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara mendetail. 

Seperti diketahui pinjol kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika kasus pinjol ilegal menjadi perbincangan hangat, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan pandangannya. 

Lantas berapa lama utang pinjol hangus? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Jawaban Berapa Lama Utang Pinjol Hangus

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika masyarakat sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, mereka sebenarnya tidak perlu membayar utang tersebut. 

Jika ada upaya penagihan, masyarakat dapat langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Mahfud MD, dari sudut pandang hukum perdata, utang dari pinjol ilegal tidak sah. Hal ini disebabkan karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat baik dari segi subjektif maupun objektif yang diatur dalam hukum perdata. 

Karenanya, pinjaman tersebut tidak dianggap sah di mata hukum, dan masyarakat dianggap berhak untuk tidak membayarnya.

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman tersebut diakui sah di mata hukum.

Selain itu, semua pinjaman yang disalurkan oleh penyelenggara pinjol legal juga harus mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.

Fakta Berapa Lama Utang Pinjol Hangus. (FOTO : MNC MEDIA)

Aturan Tentang Pinjol

Salah satu aturan yang mengatur hal ini terdapat dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI No. 02/2020, poin C angka 3 huruf (d), yang dengan jelas melarang setiap penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Aturan tersebut menjelaskan, "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar utang setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."

Dengan demikian, masa waktu ketika penyelenggara pinjol dapat menagih utang dari pengguna layanan dibatasi hingga maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Namun, sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan salah paham, dan mereka mengira bahwa utang-utang mereka otomatis akan dihapus.

Itulah penjelasan berapa lama utang pinjol hangus. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE