BANKING

Indeks Literasi Keuangan RI Capai 65 Persen, OJK: Masih Ada yang Terjebak Pinjol Ilegal

Michelle Natalia 07/08/2024 14:49 WIB

OJK menyebut masyarakat Indonesia masih terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Meskipun indeks literasi keuangan sudah mencapai 65 persen.

Indeks Literasi Keuangan RI Capai 65 Persen, OJK: Masih Ada yang Terjebak Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut masyarakat Indonesia masih terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.

Padahal literasi keuangan masyarakat terus ditingkatkan. Berdasarkan hasil SNLIK  2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

Artinya dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik (Well Literate). Mereka memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku. 

"Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat tersebut seringkali dikalahkan dengan perilaku serba instan dan greedy dari masyarakat serta kemudahan akses di era digital," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Dia pun menegaskan upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal harus dilakukan secara kolaboratif. Tidak hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi dan penegakan hukum.

"Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prinsip 2L yaitu logis (bunga/deviden wajar) dan legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location)," tutur Widyasari.

Dari sisi regulasi, UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5-10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

"Dari sisi penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre," tutur Friderica.

Adapun program-program dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan antara lain satu rekening satu pelajar (KEJAR), mendorong percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Ekosistem Keuangan Inklusif di perdesaan, perluasan agen laku pandai dan beberapa program lainnya.

(Febrina Ratna)

SHARE