IDXChannel - Pinjaman online ilegal masih saja meresahkan masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak muda. Data terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun.
Hal itu diungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK hingga akhir semester I-2024.
“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya menuturkan, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.