Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.
“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” ujarnya.
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo.
“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” katanya.