sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia 26-35 Tahun

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
09/07/2024 16:55 WIB
Data OJK terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun.
OJK: Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia 26-35 Tahun. (Foto MNC Media)
OJK: Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia 26-35 Tahun. (Foto MNC Media)

Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.

“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” ujarnya.

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement