Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman online ilegal. Jumlah ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.
Kiki menuturkan, OJK berkomitmen menindak entitas keuangan ilegal dengan telah mengambil sejumlah tindakan. Hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
Sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.
(YNA)