Ini Alasan OJK Wajibkan Bank Gabung ke Satgas Anti Scam Center
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan bergabung dalam Satgas Anti Scam Center (ASC) atau pusat anti penipuan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan bergabung dalam Satgas Anti Scam Center (ASC) atau pusat anti penipuan. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan penyedia sistem pembayaran.
Anti scam center dibentuk untuk melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan dalam transaksi keuangan, termasuk penipuan daring (online).
Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, mengatakan tanpa keterlibatan industri perbankan hingga perusahaan penyedia sistem pembayaran, kerja Satgas Anti Scam Center tidak akan maksimal.
Menurut dia, pola kerja penipuan melalui transaksi keuangan sangat cepat. Mereka dipandang gesit memindahkan dana hasil penipuannya dari satu bank ke bank yang lainnya. Baik Himbara, bank swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank asing, lalu ke sistem pembayaran lainnya.
"Karena tanpa semua ikut, maka ini akan tidak efektif, karena pelaku ini cepat sekali memindahkan dana hasil penipuannya itu kemana-mana, jadi ke bank 1, ke bank 2, bank 2 ke bank 3, seterusnya," ujar Hudiyanto dalam Market Review IDX Channel, Kamis (8/8/2024).
Hudiyanto menilai apabila perbankan tidak bergabung, maka kerja Satgas Anti Scam Center akan menjadi sia-sia. Sebab, perlu usaha dari banyak pihak agar tindak kejahatan bisa diatasi sesegara dan semaksimal mungkin.
"Ini kalau tidak kita community effort ini tidak akan pernah berhasil, kenapa? Karena begitu pindah ke satu bank, kebetulan bank itu tidak joint atau tidak aktif di Scam Center, maka itu sia-sia," kata dia.
(NIA DEVIYANA)