BANKING

Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah

Dian Harir 09/12/2022 09:10 WIB

Sejumlah syarat mengajukan KPR setelah menikah yang harus diketahui. Mempunyai rumah sendiri setelah menikah tentu menjadi impian semua orang. 

Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel-Sejumlah syarat mengajukan KPR setelah menikah yang harus diketahui. Mempunyai rumah sendiri setelah menikah tentu menjadi impian semua orang. 

Namun membeli rumah tentu membutuhkan dana yang cukup banyak. Jika finansial Anda tidak cukup, Anda bisa mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) ke bank. Beberapa bank yang menjadi penyalur KPR diantaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BRI, Bank BJB, BSI, Bank Mandiri, Bank BJB Syariah, BPD Sumsel Babel, dan BPD Jambi, dan lainnya. 

Lantas apa saja syarat mengajukan KPR setelah menikah?. Intip penjelasannya dibawah ini.

Syarat Mengajukan KPR Setelah Menikah

1. Syarat Rumah Baru

Konsumen yang ingin mengajukan KPR ke bank harus memenuhi beberapa persyaratan umum, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.

Kemudian harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Suami Istri.
  2. Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan. 
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat nikah/Akta cerai.
  5. Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
  6. Dokumen kepemilikan bangungan (SHM, IMB, PBB).
  7. Fotokopi kartu kredit beserta tagihan selama 1 bulan terakhir.
  8. Slip gaji dan surat keterangan dari tempat bekerja.
  9. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan selama 3 bulan terakhir.
  10. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Adapun persyaratan tambahan bagi konsumen wiraswasta adalah:

  1. Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Bukti transaksi keuangan usaha.
  3. Tanda Daftar Perusahaan.

2. Syarat KPR Rumah Subsidi

Jika cicilan rumah komersil terasa berat, memilih KPR rumah subsidi juga bisa menjadi pilihan. Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli hunian yang harga beserta cicilannya cukup ringan. Bahkan rumah subsidi tidak dikenakan pajak dan mendapatkan bunga ringan. Harga rumah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta

Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)

Perlu juga diketahui tidak semua pengembang dan semua bank menyediakan KPR rumah subsidi. Bank yang menjadi penyalur hanya bank milik pemerintah atau BUMN seperti BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Sedangkan pengembang hanya yang sudah terdaftar di kementerian PUPR.

Persyaratan rumah subsidi pun sama dengan persyaratan umum rumah baru yang tertulis diatas, hanya saja ada beberapa persyaratan yang ditambahkan yaitu:

  1. Belum pernah menerima subsidi dan belum memiliki rumah sebelumnya.
  2. Gaji tidak melebihi Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
  3. Wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

3. Syarat KPR Rumah Second

Selanjutnya ada rumah second, dimana persyaratan juga tidak jauh berbeda juga dengan syarat KPR diatas. Hanya saja KPR rumah second harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu bukti atau kepemilikan penuh hak dan atau tanah yang dimiliki pemilik rumah tersebut. Beberapa syarat dan dokumen tambahan untuk rumah second diantaranya :

  1. Sertifikat SHM/SHGB
  2. Memiliki PBB (dilampirkan)
  3. Memiliki IMB (dilampirkan)
  4. Lebar jalan minimal 5 m
  5. Bebas banjir
  6. Jauh dari area pemakaman
  7. Jauh dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)

4. Syarat KPR Apartemen

Untuk Mengajukan KPR Apartemen atau yang lebih dikenal dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) terdapat beberapa syarat diantaranya:

  1. WNI dengan usia minimal 21 tahun.
  2. Berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Bagi pengusaha, sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
  4. Membayar DP (uang muka) yang berkisar 15% - 30% dari harga jual apartemen.
  5. Membayar sejumlah biaya lainnya, seperti biaya provisi 0.5% - 1% dari total nilai pinjaman yang disetujui, biaya asuransi, pajak, dan lain sebagainya.

Melengkapi beberapa dokumen diantaranya:

  1. Fotokopi KTP Suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat nikah/akta cerai.
  4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  5. Surat keterangan bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pengusaha.
  6. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  7. Formulir KPA yang sudah diisi lengkap dengan pas foto terbaru pemohon dengan pasangan.

Demikianlah informasi terkait syarat mengajukan KPR setelah menikah. Semoga dapat membantu Anda.

SHARE