IDXChannel - KPR Ditolak DP hangus? Tentunya sangatlah mengecewakan, sebab itu akan mengganggu kita yang telah mengumpulkan uang dari DP rumah.
Jika Anda nasabah yang ingin membeli rumah dengan KPR, biasanya akan diharuskan membayar down payment (DP) atau uang muka sebesar 10-30 persen kepada pengembang rumah sebelum mengajukan KPR ke bank. Namun KPR tidak selalu diterima bank karena berbagai alasan. Sehingga apabila ditolak, niat membeli rumah harus diurungkan.
Intip Denda Keterlambatan Bayar KPR
Lantas bagaimana fakta KPR ditolak DP hangus? Simak penjelasan berikut ini
KPR Ditolak DP Hangus
Uang muka atau DP memang bisa saja hangus saat KPR ditolak bank. Hal ini biasanya berlaku pada beberapa pengembang dengan kebijakan DP tidak dapat dikembalikan. Menurut hukum yang berlaku kebijakan seperti ini dianggap sah. Sesuai dengan Pasal 1464 Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”
Namun tidak perlu khawatir, kesepakatan DP hangus tetap bisa dihapus apabila pihak pengembang rumah dan pembeli memiliki itikad baik. Ini pun sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
Beberapa Alasan KPR Ditolak dan Solusinya
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,“.
Jadi jika sebelum membayar DP, konsumen membuat kesepakatan dengan pihak pengembang bahwa ketika KPR ditolak, uang panjar akan dikembalikan. Maka uang DP tidak akan hangus saat KPR ditolak.
Syarat dan Tips Take Over KPR
Tetapi bagaimana jika tidak ada kesepakatan di awal, bahwa pengembang akan mengembalikan DP rumah jika KPR ditolak?. Maka yang akan terjadi adalah KPR tidak bisa hangus karena kedua pihak tidak menyepakati apa pun mengenai uang DP rumah tersebut.