IDXChannel – Syarat dan tips take over KPR perlu Anda pahami sebelum melakukan pengajuan. Pemindahan KPR yang sedang berjalan ke Bank lain menjadi salah satu alternatif untuk meringankan beban tunggakan yang Anda miliki.
Membeli rumah yang sedang dicicil atau dengan cara take over kredit biasanya sang pemilik rumah sedang butuh uang dalam waktu cepat atau ingin meringankan beban cicilan yang ditanggungnya. Namun, sebelum melakukan pemindahan KPR, ada baiknya pemilik rumah memperhatikan beberapa syarat dan tips take over KPR agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
Lantas, bagaimana tips take over KPR? Intip penjelasannya dibawah ini.
Syarat dan Tips Take Over KPR
Take over KPR merupakan pengalihan hak milik dan tunggakan cicilan suatu rumah kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dapat terjadi karena nasabah merasa beban pembayaran cicilan terlalu tinggi akibat penerapan suku bunga yang mengambang setelah masa bunga tetap berakhir.
Sama halnya dengan proses gadai biasa, sistem ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang ketat dan dilengkapi dengan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.