sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Tips Take Over KPR

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
08/12/2022 18:53 WIB
Syarat dan tips take over KPR perlu Anda pahami sebelum melakukan pengajuan. Pemindahan KPR yang sedang berjalan ke Bank lain menjadi salah satu alternatif
Syarat dan Tips Take Over KPR. (FOTO: MNC Media)
Syarat dan Tips Take Over KPR. (FOTO: MNC Media)

Adapun persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut: 

Syarat Take Over KPR

Berikut beberapa syarat take over KPR yang bisa Anda persiapkan sebelum menjual rumah: 

1. Disetujui Pihak Bank

  1. Pihak bank setuju untuk memberikan pinjaman kredit take over
  2. Pihak bank yang ingin take over KPR siap membayar semua biaya dan melunasi pinjaman
  3. Proses pengambilan sertifikat jaminan disetujui untuk diambil setelah pinjaman dilunasi oleh salah satu pihak
  4. Melakukan semua pembayaran biaya take over.

Syarat dan Tips Take Over KPR. (FOTO: MNC Media)

2. Dokumen yang diperlukan

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan:

  1. Mengisi formulir.
  2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah).
  3. NPWP nasabah.
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Nikah.
  6. Slip Gaji nasabah.
  7. Rekening Gaji 3 Bulan Terakhir.
  8. Surat Keterangan dari HRD perusahaan.
  9. Dokumen jaminan yang meliputi: copy Sertifikat, IMB dan PBB 
  10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.

Beberapa persyaratan diatas perlu Anda persiapkan agar tidak terjadi kesalahan ketika Anda melakukan pemindahan atau take over KPR.

Tips Take Over KPR

Adapun beberapa tips take over kredit yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pemindahan KPR:

1. Cek Sisa Pinjaman

Tips take over KPR pertama yang bisa Anda lakukan yaitu dengan mengecek sisa pinjaman yang Anda miliki di Bank.

Hal ini penting untuk dilakukan karena akan mempengaruhi plafon pinjaman pada kreditur baru nantinya. Anda juga wajib mendiskusikan pelunasan menggunakan bank lama dan berapa jumlah yang wajib dikeluarkan dalam pelunasannya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement