IDXChannel - Banyak orang yang masih bertanya-tanya bagaimana hukum KPR menurut Islam. Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Berbagai upaya dilakukan untuk mempersiapkan hunian yang nyaman dan aman untuk keluarga.
Namun tidak sedikit di antara mereka yang memiliki tingkat ekonomi yang terbatas, sehingga untuk bisa membeli atau membangun rumah dengan uang yang cukup menjadi kendala yang cukup besar.
Berbicara mengenai kredit pemilikan rumah, sebenarnya bagaimana hukum KPR menurut Islam? Simak pembahasannya yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Hukum KPR Menurut Islam
Seiring berkembangnya zaman, kini telah banyak industri perbankan yang menawarkan solusi untuk memiliki rumah tanpa harus memiliki uang yang cukup untuk membeli secara kontan. Tawaran ini adalah berupa skema angsuran yang bisa dilakukan oleh masyarakat setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.
Sebagai industri perbankan tentunya setiap segala transaksi akan mengambil keuntungan dari produk-produk yang dimilikinya, misal saja produk Kredit Pemilikan Rumah. Bank akan mengambil sejumlah tambahan nilai dari harga jual rumah tersebut, inilah yang dinamakan bunga bank, sehingga nasabah harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar cicilan atau angsuran rumah beserta bunga banknya.
Islam memperbolehkan kegiatan jual beli selama ada pertukaran yang sesuai dan menggunakan cara yang halal. Sementara Islam melarang praktik riba di dalam kegiatan jual beli karena ini termasuk dilarang oleh Allah SWT.