Sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
" Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Dari ayat diatas, Allah sangat memperbolehkan dan menghalalkan kegiatan jual beli asalkan dengan barang yang halal. Dan juga Allah sangat melarang atau mengharamkan segala bentuk praktik Riba, yang dimana kegiatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu bentuk jual beli rumah dengan skema kredit atau cicilan yang menggunakan bunga atau Riba.
Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam. (FOTO: MNC Media)
Dalam Hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400)”.
Sejatinya berhutang dan melunasi dengan cara cicilan bukan merupakan sesuatu yang dilarang, asalkan orang yang berhutang dapat melunasi dengan kontan maupun cicilan tanpa adanya bunga atau nominal tambahan di dalamnya, artinya jumlah yang dihutang dengan jumlah yang dibayarkan untuk melunasi bernilai jumlah yang sama, sehingga di dalam praktik ini tidak adanya unsur riba didalamnya.
Lain hal jika dilakukan oleh Bank. Bagaimanapun bank adalah usaha bisnis dibidang jasa keuangan yang menyediakan berbagai layanan dan produk untuk membantu keperluan nasabah. Sebagai usaha bisnis, bank harus dapat meraih keuntungan, dan bagi bank konvensional, pengambilan bunga adalah untuk mendapatkan keuntungan tersebut yang akan digunakan untuk operasional maupun gaji seluruh jajaran pegawai Bank.
Kesimpulan yang bisa dipetik dari pembahasan mengenai hukum KPR menurut Islam adalah diharamkan oleh Allah SWT. Lebih baik mencari jalan lain untuk memiliki rumah, seperti menabung atau mencari jasa pembiayaan kepemilikan rumah yang tanpa adanya unsur riba didalamnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai hukum KPR menurut Islam, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.