sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam

Syariah editor Hafizh Kurniawan
08/12/2022 16:16 WIB
Banyak orang yang masih bertanya-tanya bagaimana hukum KPR menurut Islam. Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang.
Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam. (FOTO: MNC Media)
Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Banyak orang yang masih bertanya-tanya bagaimana hukum KPR menurut Islam. Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Berbagai upaya dilakukan untuk mempersiapkan hunian yang nyaman dan aman untuk keluarga. 

Namun tidak sedikit di antara mereka yang memiliki tingkat ekonomi yang terbatas, sehingga untuk bisa membeli atau membangun rumah dengan uang yang cukup menjadi kendala yang cukup besar.

Berbicara mengenai kredit pemilikan rumah, sebenarnya bagaimana hukum KPR menurut Islam? Simak pembahasannya yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Hukum KPR Menurut Islam

Seiring berkembangnya zaman, kini telah banyak industri perbankan yang menawarkan solusi untuk memiliki rumah tanpa harus memiliki uang yang cukup untuk membeli secara kontan. Tawaran ini adalah berupa skema angsuran yang bisa dilakukan oleh masyarakat setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.

Sebagai industri perbankan tentunya setiap segala transaksi akan mengambil keuntungan dari produk-produk yang dimilikinya, misal saja produk Kredit Pemilikan Rumah. Bank akan mengambil sejumlah tambahan nilai dari harga jual rumah tersebut, inilah yang dinamakan bunga bank, sehingga nasabah harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar cicilan atau angsuran rumah beserta bunga banknya.

Islam memperbolehkan kegiatan jual beli selama ada pertukaran yang sesuai dan menggunakan cara yang halal. Sementara Islam melarang praktik riba di dalam kegiatan jual beli karena ini termasuk dilarang oleh Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275,

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌

" Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Dari ayat diatas, Allah sangat memperbolehkan dan menghalalkan kegiatan jual beli asalkan dengan barang yang halal. Dan juga Allah sangat melarang atau mengharamkan segala bentuk praktik Riba, yang dimana kegiatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu bentuk jual beli rumah dengan skema kredit atau cicilan yang menggunakan bunga atau Riba.

Inilah Fakta Hukum KPR Menurut Islam. (FOTO: MNC Media)

Dalam Hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400)”.

Sejatinya berhutang dan melunasi dengan cara cicilan bukan merupakan sesuatu yang dilarang, asalkan orang yang berhutang dapat melunasi dengan kontan maupun cicilan tanpa adanya bunga atau nominal tambahan di dalamnya, artinya jumlah yang dihutang dengan jumlah yang dibayarkan untuk melunasi bernilai jumlah yang sama, sehingga di dalam praktik ini tidak adanya unsur riba didalamnya.

Lain hal jika dilakukan oleh Bank. Bagaimanapun bank adalah usaha bisnis dibidang jasa keuangan yang menyediakan berbagai layanan dan produk untuk membantu keperluan nasabah. Sebagai usaha bisnis, bank harus dapat meraih keuntungan, dan bagi bank konvensional, pengambilan bunga adalah untuk mendapatkan keuntungan tersebut yang akan digunakan untuk operasional maupun gaji seluruh jajaran pegawai Bank.

Kesimpulan yang bisa dipetik dari pembahasan mengenai hukum KPR menurut Islam adalah diharamkan oleh Allah SWT. Lebih baik mencari jalan lain untuk memiliki rumah, seperti menabung atau mencari jasa pembiayaan kepemilikan rumah yang tanpa adanya unsur riba didalamnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai hukum KPR menurut Islam, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement