IDXChannel-Denda keterlambatan bayar KPR akan dikenakan jika Anda tidak membayar cicilan melebihi tanggal jatuh tempo.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas yang diberikan perbankan kepada para nasabah yang akan membeli rumah atau memperbaiki rumah. KPR menjadi pilihan yang cocok bagi nasabah yang ingin segera memiliki rumah namun terkendala dana.
Lantas berapa denda keterlambatan bayar KPR? Berikut penjelasannya.
Denda Keterlambatan Bayar KPR
Saat nasabah terlambat membayar cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo akan ada denda keterlambatan yang disebut denda berjalan.
Nasabah akan dikenakan denda keterlambatan KPR sebesar 0.2 hingga 1 persen per hari dari total cicilan bulanan yang dikalikan dengan total hari keterlambatan.
Meskipun bank tidak akan langsung menyita rumah KPR nasabah. Bank akan tetap melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan bayar cicilan. Adapun beberapa prosedur yang kan dilakukan bank sebelum penyitaan rumah diantaranya adalah :
Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS
- Mendapat Surat Teguran
- Surat Peringatan Pertama (SP1)
- Surat Peringatan Kedua (SP2)
- Surat Peringatan Ketiga (SP3)