Sesuai aturan pada Pasal ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi
Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya. (FOTO: MNC Media)
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.
Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan jika DP tidak bisa hangus dan harus dikembalikan apabila KPR ditolak bank. Konsumen dapat minta DP dikembalikan atau juga bisa pengembang memberi waktu kepada konsumen hingga KPR disetujui.
Beberapa Tips Mencegah Situasi DP Hangus Saat KPR Ditolak
- Carilah pengembang rumah yang baik dan bisa dipercaya
- Buat Perjanjian atau kesepakatan dengan pengembang rumah jika KPR ditolak, DP dikembalikan
- Jangan terburu-buru membeli rumah
- Melunasi hutang sebelum mengajukan KPR
- Simulasi KPR di bank
- Pastikan pendapatan mumpuni untuk mengajukan KPR.
Demikianlah informasi terkait (apakah bila) KPR ditolak DP hangus. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.