sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya

Banking editor Dian Harir
08/12/2022 18:57 WIB
KPR Ditolak DP hangus? Tentunya sangatlah mengecewakan, sebab itu akan mengganggu kita yang telah mengumpulkan uang dari DP rumah.
Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya. (FOTO: MNC Media)
Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - KPR Ditolak DP hangus? Tentunya sangatlah mengecewakan, sebab itu akan mengganggu kita yang telah mengumpulkan uang dari DP rumah.

Jika Anda nasabah yang ingin membeli rumah dengan KPR, biasanya akan diharuskan membayar down payment (DP) atau uang muka sebesar 10-30 persen kepada pengembang rumah sebelum mengajukan KPR ke bank. Namun KPR tidak selalu diterima bank karena berbagai alasan. Sehingga apabila ditolak, niat membeli rumah harus diurungkan. 

Lantas bagaimana fakta KPR ditolak DP hangus? Simak penjelasan berikut ini

KPR Ditolak DP Hangus

Uang muka atau DP memang bisa saja hangus saat KPR ditolak bank. Hal ini biasanya berlaku pada beberapa pengembang dengan kebijakan DP tidak dapat dikembalikan. Menurut hukum yang berlaku kebijakan seperti ini dianggap sah. Sesuai dengan Pasal 1464 Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya,”

Namun tidak perlu khawatir, kesepakatan DP hangus tetap bisa dihapus apabila pihak pengembang rumah dan pembeli memiliki itikad baik. Ini pun sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,“.

Jadi jika sebelum membayar DP, konsumen membuat kesepakatan dengan pihak pengembang bahwa ketika KPR ditolak, uang panjar akan dikembalikan. Maka uang DP tidak akan hangus saat KPR ditolak.

Tetapi bagaimana jika tidak ada kesepakatan di awal, bahwa pengembang akan mengembalikan DP rumah jika KPR ditolak?. Maka yang akan terjadi adalah KPR tidak bisa hangus karena kedua pihak tidak menyepakati apa pun mengenai uang DP rumah tersebut. 

Sesuai aturan pada Pasal ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi

Mengapa KPR Ditolak DP Hangus? Ini Faktanya. (FOTO: MNC Media)

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.

Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan jika DP tidak bisa hangus dan harus dikembalikan apabila KPR ditolak bank. Konsumen dapat minta DP dikembalikan atau juga bisa pengembang memberi waktu kepada konsumen hingga KPR disetujui.

Beberapa Tips Mencegah Situasi DP Hangus Saat KPR Ditolak

  1. Carilah pengembang rumah yang baik dan bisa dipercaya
  2. Buat Perjanjian atau kesepakatan dengan pengembang rumah jika KPR ditolak, DP dikembalikan
  3. Jangan terburu-buru membeli rumah
  4. Melunasi hutang sebelum mengajukan KPR
  5. Simulasi KPR di bank 
  6. Pastikan pendapatan mumpuni untuk mengajukan KPR.

Demikianlah informasi terkait (apakah bila) KPR ditolak DP hangus. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement