BANKING

Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Mohammad Yan Yusuf 02/11/2023 13:01 WIB

Beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online ini bisa memberikan informasi yang menarik. 

Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online ini bisa memberikan informasi yang menarik. 

OJK sebagai otoritas jasa keuangan tentunya menjadi pengawas bagi sejumlah perusahaan pinjol yang bermasalah. Selain itu pula, mereka juga mengawasi mengenai nasabahnya. 

Lantas apa saja peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Kami mencatat ada beberapa peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online yang perlu Anda perhatikan. Apa saja itu?

Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Banyak nasabah yang tidak menyadari bila gagal bayar pinjaman online bisa membuat bunga menjadi lebih besar. Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.

Diketahui sejaka per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. 

Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.

Kenali Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online. (FOTO : MNC MEDIA)

Bisa Ditagih Debt Collector

Dalam aturannya, OJK sendiri melegalkan adanya penagihan dari pihak lain dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Namun penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:

Itulah penjelasan peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE