BANKING

Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI Rp127 Miliar Sudah Dibayar LPS

Anggie Ariesta 29/09/2023 18:11 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) tahap I senilai Rp127 miliar.

Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI Rp127 Miliar Sudah Dibayar LPS. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) tahap I senilai Rp127 miliar. Dengan total nasabah sebanyak 23.389.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan kasus BPR terbesar ini lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah lima hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.

“Kami mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat pada Januari 2024.

“Namun, secara internal, LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” jelasnya.

Salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak, Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70) akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.

Adapun tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan digunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit. 

Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu. 

(YNA)

SHARE