sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan

Banking editor Arif Budianto/Kontributor
12/09/2023 17:30 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) akan dikembalikan usai izinnya dicabut oleh OJK.
Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan. Foto: MPI
Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan. Foto: MPI

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) akan dikembalikan usai izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Nasabah pun diminta tidak khawatir atas dana simpanannya yang ditabung di BPR KRI. Pasalnya, LPS saat ini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.  

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya, Selasa (12/9/2023). 

Menurut dia, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK pada hari ini. 

Dia menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni selambat-lambatnya pada 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement