sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan

Banking editor Arif Budianto/Kontributor
12/09/2023 17:30 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tabungan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) akan dikembalikan usai izinnya dicabut oleh OJK.
Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan. Foto: MPI
Izin BPR KRI Dicabut, LPS Pastikan Tabungan Nasabah Dikembalikan Sesuai Ketentuan. Foto: MPI

Menurut Dimas, setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

LPS selanjutnya membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI," ujarnya. 

Sementara bagi debitor BPR KRI tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas mengimbau nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement